A. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
B. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
- Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang- orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat
sementara sesuai dengan visa.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1. Yuridis dan Sosiologis.
2. Formil dan Materiil.
C. Menuliskan Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
D. Menuliskan Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 Tentang Hak & Kewajiban Warga Negara
1. Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
2. Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan).
3. Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang kewajiban membela negara , usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
keanggotaan TNI dan tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya, susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
4. Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar,
sistem pendidikan Nasional, dan peran Pemerintah dalam bidang pendidikan dan
kebudayaan
5. Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip
perekonomian Nasional.
6. Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab Negara.
Referensi :
http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
Minggu, 30 November 2014
1. Hukum, Negara Dan Pemerintahan (B. Warga Negara Dan Negara)
A. Pengertian Hukum
Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Menurut Para Ahli :
Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
B. Sifat & Ciri-Ciri Hukum
Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H. terdapat perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman).
C. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
D. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
E. Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
- Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatu
badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
- Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah,
rakyat dan pemerintahan.
- Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau
organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang
berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk
melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi
suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu
negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
F. Dua Tugas Utama Negara
1. Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik
yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,
dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan
tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas
asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
G. Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut
tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh :
semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
H. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai
kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk
asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk
bisnis, wisata dan sebagainya.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah
tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan
hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
I. Tujuan Dibentuknya Negara
Menurut Plato
Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
Menurut Machiaveli dan Shang Yang
Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus
Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
Menurut Emmanuel Kank
Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
Menurut Krabbe
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
Menurut Welfare State = Social Service State
Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu :
1. Untuk memperluas kekuasaan.
2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan Kerajaan Majapahit).
- Dalam Pembukaan UUD 1945
"Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
J. Pengertian Pemerintah
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai
arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti
perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau
komando. Atau kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang
harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang
dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau
bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab
terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian negara,
dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem
perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan
wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam
sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda
yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara.
Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu
adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga
tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik.
K. Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai
kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas
adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti
luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara
itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional
pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan
tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk
berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka
pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara
konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem
sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem
pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-
masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya
terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran
kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima
isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah
merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
Referensi :
http://defri-z.blogspot.com/2014/11/1-hukum-negara-dan-pemerintahan-b-warga.html
Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Menurut Para Ahli :
Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
B. Sifat & Ciri-Ciri Hukum
Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H. terdapat perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman).
C. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
D. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
E. Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
- Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatu
badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
- Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah,
rakyat dan pemerintahan.
- Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau
organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang
berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk
melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi
suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu
negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
F. Dua Tugas Utama Negara
1. Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik
yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,
dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan
tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas
asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
G. Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut
tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh :
semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
H. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai
kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk
asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk
bisnis, wisata dan sebagainya.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah
tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan
hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
I. Tujuan Dibentuknya Negara
Menurut Plato
Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
Menurut Machiaveli dan Shang Yang
Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus
Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
Menurut Emmanuel Kank
Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
Menurut Krabbe
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
Menurut Welfare State = Social Service State
Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu :
1. Untuk memperluas kekuasaan.
2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan Kerajaan Majapahit).
- Dalam Pembukaan UUD 1945
"Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
J. Pengertian Pemerintah
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai
arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti
perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau
komando. Atau kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang
harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang
dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau
bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab
terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian negara,
dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem
perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan
wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam
sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda
yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara.
Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu
adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga
tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik.
K. Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai
kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas
adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti
luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara
itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional
pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan
tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk
berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka
pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara
konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem
sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem
pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-
masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya
terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran
kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima
isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah
merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
Referensi :
http://defri-z.blogspot.com/2014/11/1-hukum-negara-dan-pemerintahan-b-warga.html
3. Perguruan Dan Pendidikan (A. Pemuda Dan Sosialisasi)
A. Pengertian Pendidikan & Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.
Pendidikan terdiri dari :
- Pendidikan dasar.
- Pendidikan menengah.
- Pendidikan tinggi.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
- Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
dilakukan oleh Negara.
- Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
dilakukan oleh swasta.
B. Alasan Untuk Berkesempatan Mengenyam PT
Pembicaraan tentang generasi muda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting , karena berbagai alasan.
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan generasi muda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP, Sejarah, dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya , sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan generasi muda lainnya.
Referensi :
http://defri-z.blogspot.com/2014/11/3-perguruan-dan-pendidikan-pemuda-dan.html
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.
Pendidikan terdiri dari :
- Pendidikan dasar.
- Pendidikan menengah.
- Pendidikan tinggi.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
- Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
dilakukan oleh Negara.
- Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
dilakukan oleh swasta.
B. Alasan Untuk Berkesempatan Mengenyam PT
Pembicaraan tentang generasi muda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting , karena berbagai alasan.
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan generasi muda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP, Sejarah, dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya , sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan generasi muda lainnya.
Referensi :
http://defri-z.blogspot.com/2014/11/3-perguruan-dan-pendidikan-pemuda-dan.html
2. Pemuda Dan Identitas (A. Pemuda Dan Sosialisasi)
A. Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaiksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
- Landasan Idiil : Pancasila.
- Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945.
- Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi.
- Landasan Normatif : tata nilai ditengah masyarakat.
Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.
Tanpa ikut sertanya generasi muda, tujuan pembangunan ini sulit tercapai. Hal ini bukan saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa kegairahan dan kreativitas mereka, pembangunan jangka panjang dapat kehilangan keseimbangannya. Apabila pemuda masa sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang dapat memimpin bangsanya sendiri.
B. Dua Pengertian Pokok Pembinaan & Pengembangan Generasi Muda
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
1. Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang
telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan
keterlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
2. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang
masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi
dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang
melibatkan secara fungsional.
C. Masalah-Masalah Generasi Muda
Saat ini generasi muda khususnya remaja, telah digembleng berbagai disiplin ilmu. Hal itu tak lain adalah persiapan mengemban tugas pembangungan pada masa yang akan datang, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda. Sudah banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya terhadap negara di masa yang akan datang. Tetapi, dibalik semua itu ada sebagian generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi penerus bangsa.
Adapun masalah yang dihadapi remaja masa kini antara lain :
- Kebutuhan akan figur teladan.
- Sikap apatis.
- Kecemasan dan kurangnya harga diri.
- Ketidakmampuan untuk terlibat.
- Perasaan tidak berdaya.
- Pemujaan akan pengalaman.
D. Potensi-Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
- Idealisme dan daya kritis.
- Dinamika dan kreativitas.
- Keberanian mengambil resiko
- Optimis dan kegairahan semangat kegagalan.
- Sikap kemandirian dan disiplin murni.
- Terdidik.
- Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.
- Patriotisme dan Nasionalisme.
- Kemampuan penguasaan Ilmu dan Teknologi
E. Tujuan Pokok Sosialisasi
Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :
- Memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat.
- Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif .
- Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui
latihan-latihan mawas diri yang tepat.
- Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok
yang ada di masyarakat.
Referensi :
http://cahayapenerangdunia.blogspot.com/2011/07/pembinaan-dan-pengembangan-generasi.html
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaiksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
- Landasan Idiil : Pancasila.
- Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945.
- Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi.
- Landasan Normatif : tata nilai ditengah masyarakat.
Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.
Tanpa ikut sertanya generasi muda, tujuan pembangunan ini sulit tercapai. Hal ini bukan saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa kegairahan dan kreativitas mereka, pembangunan jangka panjang dapat kehilangan keseimbangannya. Apabila pemuda masa sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang dapat memimpin bangsanya sendiri.
B. Dua Pengertian Pokok Pembinaan & Pengembangan Generasi Muda
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
1. Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang
telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan
keterlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
2. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang
masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi
dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang
melibatkan secara fungsional.
C. Masalah-Masalah Generasi Muda
Saat ini generasi muda khususnya remaja, telah digembleng berbagai disiplin ilmu. Hal itu tak lain adalah persiapan mengemban tugas pembangungan pada masa yang akan datang, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda. Sudah banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya terhadap negara di masa yang akan datang. Tetapi, dibalik semua itu ada sebagian generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi penerus bangsa.
Adapun masalah yang dihadapi remaja masa kini antara lain :
- Kebutuhan akan figur teladan.
- Sikap apatis.
- Kecemasan dan kurangnya harga diri.
- Ketidakmampuan untuk terlibat.
- Perasaan tidak berdaya.
- Pemujaan akan pengalaman.
D. Potensi-Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
- Idealisme dan daya kritis.
- Dinamika dan kreativitas.
- Keberanian mengambil resiko
- Optimis dan kegairahan semangat kegagalan.
- Sikap kemandirian dan disiplin murni.
- Terdidik.
- Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.
- Patriotisme dan Nasionalisme.
- Kemampuan penguasaan Ilmu dan Teknologi
E. Tujuan Pokok Sosialisasi
Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :
- Memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat.
- Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif .
- Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui
latihan-latihan mawas diri yang tepat.
- Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok
yang ada di masyarakat.
Referensi :
http://cahayapenerangdunia.blogspot.com/2011/07/pembinaan-dan-pengembangan-generasi.html
1. Internalisasi Belajar & Spesialisasi (A. Pemuda Dan Sosialisasi)
A. Pengertian Pemuda
Pemuda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai dari pengertian idiologis dan kultural. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karna pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
B. Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
C. Jelaskan Tentang Internalisasi Belajar & Sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua yaitu sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara formal.
Sosialisai primer
Peter L. Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5 tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.
Dalam tahap ini, peran orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan anggota keluarga terdekatnya.
Sosialisasi sekunder
Sosialisasi sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Salah satu bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam proses desosialisasi, seseorang mengalami ‘pencabutan’ identitas diri yang lama.
Internalisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusionalisasi saja, akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat. Norma-norma ini kadang dibedakan antara norma-norma :
- Norma-norma yang mengatur pribadi yang mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar manusia berhati nurani yang bersih.
- Norma-norma yang mengatur hubungan pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta mempunyai tujuan agar manusia bertingkah laku yang baik dalam pergaulan hidup dan bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup.
D. Proses Sosialisasi
Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)
Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermainsecara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluargadan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized Other)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
E. Peranan Sosial Mahasiswa & Pemuda di Masyarakat
Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia yang sama masih bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses pendidikan, terutama pendidikan tinggi.
Predikat tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa, yang berarti kemampuan akademik mahasiswa dapat diandalkan sebagai salah satu asset negara ini. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat. Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya diktator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi
http://triajiwantoro.blogspot.com/2011/11/pengertian-pemuda-dan-sosiallisasi.html
http://aripsaputra.blogspot.com/2011/10/pengertian-sosialisasi-internalisasi.html
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/peranan-sosial-mahasiswa-dan-pemuda-di.html
Pemuda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai dari pengertian idiologis dan kultural. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karna pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
B. Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
C. Jelaskan Tentang Internalisasi Belajar & Sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua yaitu sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara formal.
Sosialisai primer
Peter L. Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5 tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.
Dalam tahap ini, peran orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan anggota keluarga terdekatnya.
Sosialisasi sekunder
Sosialisasi sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Salah satu bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam proses desosialisasi, seseorang mengalami ‘pencabutan’ identitas diri yang lama.
Internalisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusionalisasi saja, akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat. Norma-norma ini kadang dibedakan antara norma-norma :
- Norma-norma yang mengatur pribadi yang mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar manusia berhati nurani yang bersih.
- Norma-norma yang mengatur hubungan pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta mempunyai tujuan agar manusia bertingkah laku yang baik dalam pergaulan hidup dan bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup.
D. Proses Sosialisasi
Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)
Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermainsecara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluargadan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized Other)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
E. Peranan Sosial Mahasiswa & Pemuda di Masyarakat
Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia yang sama masih bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses pendidikan, terutama pendidikan tinggi.
Predikat tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa, yang berarti kemampuan akademik mahasiswa dapat diandalkan sebagai salah satu asset negara ini. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat. Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya diktator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi
http://triajiwantoro.blogspot.com/2011/11/pengertian-pemuda-dan-sosiallisasi.html
http://aripsaputra.blogspot.com/2011/10/pengertian-sosialisasi-internalisasi.html
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/peranan-sosial-mahasiswa-dan-pemuda-di.html
Sabtu, 15 November 2014
II. Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat
A. Pengertian Pertentangan Sosial
Pertentangan sosial merupakan suatu konflik yang biasanya
timbul akibat faktor-faktor sosial, contohnya salah paham. Pertentangan sosial
ini adalah salah satu akibat dari adanya perbedaan-perbedaan dari norma yang
menyimpang di kehidupan masyarakat. Pertentangan sosial dapat terjadi di dalam
kehidupan sehari-hari.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya
pertentangan sosial, antara lain :
Rasa iri antara
satu sama lain
Adanya rasa tidak
puas dengan perlakuan atau tindakan yang diterima dan diberikan oleh orang lain
Adanya adu domba
diantara masyarakat, kelompok, atau di dalam pemerintahan.
Contoh pertentangan sosial yang terjadi dalam masyarakat
adalah tawuran. Tawuran ini biasanya terjadi di kalangan akademik baik pelajar
maupun mahasiswa, namun terkadang bisa terjadi juga diantara suatu kelompok
masyarakat tertentu. Tawuran ini terjadi akibat adanya tindakan saling ejek
atau menjelek-jelekan antara satu sama lain. Namun ada juga yang terjadi akibat
masalah pribadi seseorang. Biasanya seseorang yang tersinggung atas perkataan
atau perbuatan orang lain meminta bantuan teman-temannya untuk membalas
tindakan yang diterimanya dengan cara kekerasan salah satunya tawuran.
Tawuran sendiri adalah tindakan yang sangat merugikan bagi
orang lain maupun bagi yang melakukan tawuran tersebut. Untuk orang lain yang
tidak bersalah dan tidak tahu apapun mereka merasa terganggu dengan keributan
dan kerusakan yang diakibatkan dari tawuran itu sendiri. Mereka merasa takut
karena biasanya para pelaku tawuran merusak fasilitas umum yang ada di sekitar
lokasi tawuran itu sendiri.
B. Makna Ketegangan Dalam Masyarakat
Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah
laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan
mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik
berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi
konflik yaitu :
Terdapatnya dua
atau lebih unit-unit atau baigan-bagian yang terlibat di dalam konflik.
Unit-unit tersebut
mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan,
tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun
gagasan-gagasan.
Terdapatnya
interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan
emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau
permusuhan. Konflik dapat terjadi pada lingkungan yang paling kecil yaitu
individu, sampai kepada lingkungan yang luas yaitu masyarakat, yaitu :
Pada taraf di
dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan,
ketidakpastian, atau emosi-emosi dan dorongan yang antagonistik didalam diri
seseorang.
Pada taraf
kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu,
dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan,
nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota
kelompok, serta minat mereka.
Pada taraf
masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan
norma-norma kelompok dengan nilai-nilai dan norma-norma kelompok yang
bersangkutan berbeda. Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta
minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber
sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang ada dalam
kebudayaan-kebudayaan lain.
Adapun cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :
Elimination yaitu
pengunduran diri salah satu pihak yang telibat dalam konflik yang diungkapkan dengan : kami mengalah, kami
mendongkol, kami keluar, kami membentuk
kelompok kami sendiri.
Subjugation atau
domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk
mentaatinya.
Mjority Rule
artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan
keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
Minority Consent
artinya kelompok mayoritas yang memenangkan, namun kelompok minoritas tidak
merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan
bersama.
Compromise artinya
kedua atau semua sub kelompok yang telibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan
jalan tengah.
Integration
artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan
ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi
semua pihak.
C. Menjelaskan Tentang Diskriminasi dan Ethosentris
1. Diskriminasi
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil
terhadap individu tertentu,
di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang
diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang
biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan
manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena
karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran
politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari
tindakan diskriminasi. Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan
atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis
kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral
menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
2. Ethnosentrisme
Ethnosentrisme yaitu suatu kecenderungan yang menganggap
nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagaai sesuatu yang prima,
terbaik, mutlak dan diepergunakan sebagai tolok ukur untuk menilai dan
membedakannya dengan kebudayaan lain. Etnosentrisme merupakan kecenderungan tak
sadar untuk menginterpretasikan atau menilai kelompok lain dengan tolok ukur
kebudayaannya sendiri. Sikap etnosentrisme dalam tingkah laku berkomunikasi
nampak canggung, tidak luwes.
D. Pengertian Integrasi Sosial dan Integrasi Nasional
Integrasi berasal dari bahasa inggris
"intregration" yang berati kesempurnaan atau keseluruhan integrasi
sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur - unsur yang saling
berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan
mayarakat .
yang memiliki keserasian fungsi. Definisi lain mengenai
integrasi adalah suatu keadaan dimana kelompok - kelompok etnik beradaptasi dan
bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyrakat, namun masih tetap
mempertahankan kebudayaan mereka masing - masing. integrasi memiliki 2
pengertian yaitu :
Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan
sosial dalam suatu sistem sosial tertentu.
Membuat suatu
keseluruhan dan menyatukan unsur - unsur tertentu.
1. Integrasi Sosial
Integrasi sosial
adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu
adalah unsur - unsur sosial atau kemasyarakatan. Suatu integrasi sosial
diperlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan,
baik berupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
2. Integras Nasional
Istilah integrasi
nasional berasal dari dua kata yaitu integrasi dan nasional. Istilah integrasi
mempunya arti pembaruan/penyatuan sehingga menjadi kesatuan yang utuh/bulat.
Istilah nasional mempunyai pengertian kebangsaan, bersifat bangsa sendiri,
meliputi suatu bangsa seperti cita - cita nasional, tarian nasional, perusahaan
nasional(kamus besar bahasa indonesia : 1989 dalam suhady 2006 : 36). Hal - hal
yang menyangkut bangsa dapat berupa adat istiadat, suku, warna kulit,
keturunan, agama, budaya, wilayah/daerah, dan sebagainya. Sehubungan dengan
penjelesan kedua istilah di atas maka integrasi nasional identik dengan
integrasi bangsa yang mempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau
pembaruan berbagai aspek sosial budaya kedalam kesatuan wilayah dan pembukaan
identitas nasional atau bangsa(kamus besar bahasa indonesia : 1989 dalam suhady
2006 : 36-37) yang harus dapat menjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan
keseimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa. Integrasi
nasional sebagai suatu konsep dalam kaitan dengan wawasan kebangsaan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan pada aliran pemikiran/paham
integralistik yang dicetuskan oleh G.W.F Hegl (1770-1831 dalam suhady 2006:38)
yang berhubungan dengan paham idealisme untuk mengenal dan memahami sesuatu
harus dicari kaitannya dengan yang lain dan untuk mengenal manusia harus dicari
dikaitkan dengan yang lain dan untuk mengenal manusia harus dikaitkan dengan
masyarakat di sekitarnya dan untuk mengenal suatu masyarakat harus dicari
kaitannya dengan proses multikulturalisme.
Referensi :
http://metikasartika.blogspot.com/2014/11/tugas-portofolio-2.html#more
I. Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
A.Masyarakat Perkotaan, Aspek - Aspek Positif dan Negatif
1. Pengertian Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah
sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi
terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang
berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar
dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat
adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat
adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain).
Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup
bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia
dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan,
serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia
kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya
dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada:
masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan
masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban.
Sebagian pakar menganggap masyarakat industridan pasca-industri sebagai
kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur
politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat
band, suku, chiefdom, dan masyarakatnegara.
Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang
berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata
socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata
sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya
mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.
Untuk menganalisa secara ilmiah tentang proses terbenruknya
masyarakat sekaligus problem-problem yang ada sebagai proses-proses yang sedang
berjalan atau bergeser kita memerlukan beberapa konsep. Konsep-konsep tersebut
sangat perlu untuk menganalisa proses terbentuk dan tergesernya masyarakat dan
kebudayaan serta dalam sebuah penelitian antropologi dan sosiologi yang disebut
dinamik sosial (social dynamic). Konsep-konsep penting tersebut antara lain :
a. Internalisasi
(internalization)
b. Sosialisasi
(socialization)
c. Enkulturasi
(enculturation)
2. Syarat – syarat Menjadi Masyarakat
Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus
dipenuhi agar sekumpulan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat.
· Ada sistem tindakan utama.
· Saling setia pada sistem tindakan utama.
· Mampu bertahan lebih dari masa hidup
seorang anggota.
· Sebagian atan seluruh anggota baru didapat
dari kelahiran / reproduksi manusia.
3. Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community.
Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta
ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
4. Ciri-ciri Masyarakat Kota
Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan
kehidupan keagamaan di desa.
Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa
harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan
atau individu. Di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan,
sebab perbedaan kepentingan paham politik, perbedaan agama dan sebagainya.
Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat
perkotaan, menyebabkan bahwa interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan
pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
Pembagian kerja di antAra warga-warga kota juga lebih tegas
dan mempunyai batas-batas yang nyata.
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga
lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada
faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk
dapat mengejar kebutuhan individu.
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota,
sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
5. Perbedaan Masyarakat Pedesaan Dan Perkotaan
1. Lingkungan Umum
dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi
geografisnyadi daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak
ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang
tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
2. Pekerjaan atau
Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah
bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa
daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
3. Ukuran
Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
4. Kepadatan
Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan dgn
kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya
‘berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.
5. Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan
ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan
perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat
perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang
dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
6. Diferensiasi Sosial,
Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi
di dlm diferensiasi Sosial.
7. Pelapisan Sosial,
Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik”
yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah
ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.
6. Aspek Positif dan Negatif dari Masyarakat Perkotaan
Aspek
positif :
a. Perubahan
Tata Nilai dan Sikap.
b. Berkembangnya
ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Tingkat
Kehidupan yang lebih Baik
Aspek
Negatif :
a. Aparatur kota
harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota .
b. Kelancaran
dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan
cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
c. Masalah keamanan
kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan
penduduk akan menimbulkan masalah baru.
d. Dalam rangka
pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di
kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat
bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya.
7. Lima Unsur Lingkungan Perkotaan
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan
seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
Wisma : unsure ini merupakan bagian ruang kota yang
dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk
melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini
menghadapkan
a. Dapat
mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan
kebutuhan penduduk untu masa mendatang
b. Memperbaiki
keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu
kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan
menyenangkan
Karya : unsure ini merupakan syarat yang utama bagi
eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan
bermasyarakat.
Marga : unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi
untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya
didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah
lainnya.
Suka : unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan
untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan,
kebudayaan dan kesenian.
Penyempurna : unsure ini merupakan bagian yang penting bagi
suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk
fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan
jaringan utilitas kota.
8. Fungsi Eksternal Kota
Di pihak lain kota mempunya juga peranan/fungsi eksternal,
yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah
atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional
maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota
tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah
sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.
B.Masyarakat Pedesaan
1. Pengertian Desa
Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografis, sosial,
ekonomi, politik dan kulural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan
pengaruhnya secara timbale balik dengan daerah lain.
Pola keruangan desa bersifat agraris yang sebagian atau
seluruhnya terisolasi dari kota. Tempat kediaman penduduk mencerminkan tingkat
penyesuaian penduduk terhadap lingkungan alam, seperti iklim, tanah, topografi,
tata air, sumber alam, dan lain-lain. Tingkat penyesuaian penduduk desa
terjhadap lingkungan alam bergantung faktor ekonomi, social, pendidikan dan
kebudayaan.
2. Ciri-ciri Desa
Secara umum pedesaan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Kehidupan masyarakatnya sangat erat dengan alam.
b. Pertanian sangat bergantung pada musim.
c. Desa merupakan kesatuan sosial dan kesatuan kerja.
d. Struktur perekonomian bersifat agraris.
e. Hubungan antarmasyarakat desa berdasarkan ikatan
kekeluargaan yang erat (gemmeinschaft).
f. Perkembangan
sosial relatif lambat dan sosial kontrol ditentukan oleh moral dan hukum
informal.
g. Norma agama dan hukum adat masih kuat.
3. Ciri Masyarakat Pedesaan
a. Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai
hubungan yang
lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat
pedesaan lainnya di
luar batas-batas wilayahnya.
b. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar
kekeluargaan.
c. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari
pertanian. Pekerjaan- pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan
sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
d. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata
pencarian, agama, adat
istiadat dan sebagainya.
e. Gotong Royong
Gotong royong merupakan suatu istilah asli Indonesia yang
berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan.
Bersama-sama dengan musyawarah, pantun, Pancasila, hukum adat, ketuhanan, dan
kekeluargaan, gotong royong menjadi dasar Filsafat Indonesia.
Contohnya seperti :
a. Membersihkan lingkungan bersama
b. Adanya sistem ronda untuk menjaga lingkungan
c. Saling membantu sesama warga
d. Bahu membahu dalam pembangunan desa
4. Sifat dan Hakikat Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah
ramah. Biasanya
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat
masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan
kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat
pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau
pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu
masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari
hakikat itu.
5. Unsur – unsur Desa
Sebuah desa memiliki unsur pokok, yaitu wilayah, penduduk,
dan perilaku.
a. Wilayah
Wilayah atau daerah merupakan tempat bagi manusia untuk
dapat melakukan berbagai aktivitas, baik sosial, ekonomi, maupun budaya.
Pemilihan daerah atau wilayah sebagai tempat aktivitas tersebut sangat dipengaruhi
oleh banyak faktor, seperti iklim, topografi, keadaan tanah, dan air. Adanya
perbedaan kondisi fisik antarwilayah menyebabkan terjadinya perbedaan
perkembangan wiayah. Contohnya, daerah yang relatif datar dan terletak di dekat
daerah perkotaan akan berkembang lebih cepat daripada daerah pegunungan yang
jauh dari perkotaan.
b. Penduduk
Penduduk merupakan salah satu unsur penting dalam suatu
wilayah. Di dalam upaya mengembangkan wilayah penduduk akan bertindak sebagai
tenaga kerja, perencana, atau pelaksana sekaligus yang akan memanfaatkan segala
potensi yang ada. Hal-hal yang berkaitan dengan kependudukan dalam suatu
wilayah antara lain jumlah, pertumbuhan, kepadatan, persebaran, dan mata
pencaharian penduduk. Hal-hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pola
penggunaan lahan yang ada di pedesaan.
c. Perilaku
Perilaku kehidupan masyarakat pedesaan meliputi pola tata
pergaulan dan ikatan-ikatan yang melatarbelakangi masyarakat desa. Perilaku
masyarakat desa ditunjukkan oleh adanya ikatan antarwarga yang sangat erat. Hal
itu dapat dilihat dengan adanya sikap gotong royong yang mengutamakan
kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
6. Fungsi Desa
Fungsi desa adalah sebagai berikut :
a. Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
b. Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
c. Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
d. Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah
Kesatuan Negara Republik Indonesia.
C. Perbedaan Masyarakat Perkotaan Dengan Masyarakat Pedesaan
(Masyarakat Pedesaan Dan Perkotaan)
1. Masyarakat pedesaan berhubungan kuat dengan alam, karena
lokasi geografisnya di daerah desa
banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Sedangkan masyarakat
perkotaan kepercayaan dari realitas alam.
2. Pekerjaan masyarakat pedesaan adalah bertani tapi tak
sedikit juga yang bekerja sebagai pedagang, sedangkan masyarakat perkotaan
bekerja di kantor.
3. Ukuran komunitas masyarakat pedesaan biasanya lebih kecil
dari komunitas masyarakat perkotaan.
4. Kepadatan penduduk masyarakat pedesaan lebih rendah
dibandingkan dengan kepadatan penduduk masyarakat perkotaan.
5. Homogenitas dan heterogenitas, homogenitas atau persamaan
ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat istiadat, dan
perilaku nampak pada masyarakat pedesaan bila dibandingkan dengan masyarakat
perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang
dengan macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
6. Diferensiasi sosial, keadaan heterogen dari masyarakat
pedesaan lebih kecil daripada masyarakat perkotaan yang berindikasi pentingnya
derajat yang tinggi di dalam diferensiasi sosial.
7. Pengawasan sosial, masyarakat pedesaan pengawasan lebih
bersifat kekeluargaan sedangkan masyarakat perkotaan lebih formal, pribadi dan
peraturan lebih menyangkut masalah pelanggaran.
8. Pola kepemimpinan, dalam menentukan kepemimpinan pada
masyarakat pedesaan cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi dari
individu dibandingkan dengan masyarakat perkotaan.
9. Standar kehidupan di masyarakat pedesaan tidak tersedia
dan tidak sanggup sedangkan masyarakat perkotaan tersedia dan ada kesanggupan
dalam menyediakan kebutuhan tersebut.
10. Kesetiakawanan sosial, kesetiakawanan sosial pada
masyarakat pedesaan lebih erat dibandingkan masyarakat perkotaan.
Referensi :
http://metikasartika.blogspot.com/2014/11/tugas-portofolio-2.html#more
http://defri-z.blogspot.com/2014/11/c-perbedaan-masyarakat-perkotaan-dengan.html
Langganan:
Postingan (Atom)